Ilustrasi SPBU Pertamina di Jakarta(Dok. Pertamina)
Ilustrasi SPBU Pertamina di Jakarta(Dok. Pertamina) ( kompas.com)

Penyaluran BBM Subsidi Harus Dibatasi, Kendaraan Penerima Harus Segera Diklasifikasi

11 Juli 2022 17:14 WIB

SonoraBangka.ID - Penyaluran BBM subsidi harus dibatasi agar kuota subsidi tak membengkak. Selain itu, klasifikasi kendaraan yang berhak membeli Solar dan Pertalite sebagai BBM subsidi harus segera dilakukan. 

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, strategi digitalisasi melalui aplikasi dinilai tepat untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi. 

Ia menilai, Penggunaan MyPertamina bisa efektif mengendalikan subsidi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mampu untuk membeli BBM nonsubsidi yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, Strategi digitalisasi melalui aplikasi yang dilakukan Pertamina positif untuk bank data.

“Bagus (digitalisasi) yang dilakukan Pertamina. Memang harus dibatasi, kan kalau tidak, siapa yang mau nanggung?” ujar Agus Pambagio melalui keterangannya, Senin (11/7/2022).  “Tapi itu (pembeli Solar dan Pertalite) harus ada klasifikasinya. Itu yang ditunggu,” lanjutnya.

Aturan baru penyaluran BBM subsidi

Sebagai informasi, pemerintah saat ini menggodok revisi Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres 191/2014 beserta petunjuk teknis pembelian BBM subsidi diproyeksikan rampung dalam waktu dekat.

Dalam aturan baru Perpres, penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite akan dibatasi. Hanya kendaraan tertentu yang berhak membeli Solar dan Pertalite. Hal ini dilakukan agar kuota BBM subsidi tidak jebol.

Sejak 1 Juli 2022, Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna Pertalite maupun Solar subsidi melalui MyPertamina.

Sosialisasi juga terus dilakukan dalam berbagai saluran informasi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perusahaan mengendalikan kuota volume kedua BBM tersebut.

APBN 2022 menetapkan kuota solar ditetapkan 15,1 juta KL dan pertalite 23,05 juta kl. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada Mei lalu, Menteri ESDM mengusulkan penambahan kuota solar 2022 menjadi 17,5 juta KL dan pertalite jadi 28 juta KL.

Harus ada upaya sosialisasi MyPertamina

Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Anggota Komisi VI DPR, mengatakan pihaknya mendukung sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina. Apalagi esensi dari penggunaan aplikasi MyPertamina adalah ingin memeratakan keadilan subsidi BBM.

“Pertamina fokus pada aplikasinya, tetapi harus ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bukan hanya oleh Pertamina,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini agar sosialisasi yang dilakukan dapat diterima hingga masyarakat di tingkat bawah.

“Ini harus dilakukan secara konsisten terus menerus. Kalau perlu di semua kantor desa, di semua aula desa, atau dimana pun, tempelin saja informasi-informasi tentang subsidi. Itu akan lebih mempermudah,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyaluran BBM Subsidi Harus Dibatasi, Kendaraan Penerima Harus Segera Diklasifikasi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/07/11/165422226/penyaluran-bbm-subsidi-harus-dibatasi-kendaraan-penerima-harus-segera?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm