Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku(Polri)
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku(Polri) ( kompas.com)

Ingin Memiliki Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Ini Tarif Resminya

12 Juli 2022 17:10 WIB

SONORABANGKA.ID - Masing-masing kendaraan bermotor yang beroprasi di jalan wajib memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor kendaraan. Benda berbentuk kotak tersebut merupakan tanda berupa deretan huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas kendaraan.

Pada setiap NKRB terdiri dari kode wilayah dan nomor registrasi yang berbeda pada tiap kendaraan. Bagi yang ingin memiliki nomor kendaraan unik di jalanan, bisa membuat pelat nomor cantik atau NRKB pilihan.

Tentang dana yang harus digelontorkan untuk memilki pelat nomor kendaaraan cantik dapat dilihat pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut disebutkan jika ketentuan pembuat NRKB cantik sebagai berikut:

- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, meminta NRKB pilihan bisa dengan membuat surat permohonan. Jika tersedia, pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tipe NRKB pilihan.

NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda.

Namun perlu diketahui, ketika sudah mendapatkan NRKB pilihan, nomor tersebut tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 3, NRKB pilihan cuma berlaku lima tahun.

Kemudian, kalau tidak dilanjutkan masa berlakunya, sesuai Pasal 7 ayat 8, kendaraan bermotor akan diberikan NRKB yang sesuai dengan urutan. 

Jadi setiap lima tahun, harus diperpanjang NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Ini Tarif Resminya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/12/064100615/ingin-punya-pelat-nomor-kendaraan-cantik-ini-tarif-resminya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm