Ilustrasi
Ilustrasi ( Dok. Kementerian Kesehatan )

Wajib Vaksin Booster Agar Tidak Tes Swab, Syarat Perjalanan Domestik Terbaru

18 Juli 2022 16:44 WIB

SonoraBangka.id - Dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melakukan beberapa penyesuaian.

Mulai dari himbauan kembali memakai masker di dalam dan luar ruangan hingga syarat perjalanan domestik.

Terhitung mulai Minggu (17/07), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Syarat perjalanan dalam negeri ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.

PPDN yang dimaksudkan adalah moda transportasi udara, laut, dan darat, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Melansir Kompas.com, berikut poin-poin penting terkait aturan tersebut:

- Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

- Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm