Ilustrasi
Ilustrasi ( Dok. Kementerian Kesehatan )

Wajib Vaksin Booster Agar Tidak Tes Swab, Syarat Perjalanan Domestik Terbaru

18 Juli 2022 16:44 WIB

SonoraBangka.id - Dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melakukan beberapa penyesuaian.

Mulai dari himbauan kembali memakai masker di dalam dan luar ruangan hingga syarat perjalanan domestik.

Terhitung mulai Minggu (17/07), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Syarat perjalanan dalam negeri ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.

PPDN yang dimaksudkan adalah moda transportasi udara, laut, dan darat, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Melansir Kompas.com, berikut poin-poin penting terkait aturan tersebut:

- Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

- Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

- Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

- Kelima, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum tidak diwajibkan mengikuti syarat perjalanan dalam negeri ini.

Selain itu, kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan.

Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat juga membahas syarat masuk mal.

Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, atau area publik lainnya.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053380025/syarat-perjalanan-domestik-terbaru-wajib-vaksin-booster-agar-tidak-tes-swab?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm