- Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
- Kelima, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum tidak diwajibkan mengikuti syarat perjalanan dalam negeri ini.
Selain itu, kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan.
Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat juga membahas syarat masuk mal.
Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, atau area publik lainnya.
Namun, aturan ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053380025/syarat-perjalanan-domestik-terbaru-wajib-vaksin-booster-agar-tidak-tes-swab?page=all