ilustrasi aplikasi Google News, Google, Google Drive, Gmail, YouTube Music.
ilustrasi aplikasi Google News, Google, Google Drive, Gmail, YouTube Music. ( (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto))

3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

20 Juli 2022 07:53 WIB

Namun, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatifnya Menkominfo, Johnny G. Plate.

"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Semmy mengatakan, Kominfo tegas terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Bila platform digital besar akhirnya diblokir karena tidak mendaftar, Semmy tidak takut karena banyak anak bangsa yang bisa membangun aplikasi penggantinya.

"Sudah banyak sekarang contohnya untuk aplikasi Chating ada aplikasi Palapa dan Pesan Kita (sebagai pengganti WhatsApp yang belum terdaftar). Banyak yang sudah jadi banyak pilihannya di masyarakat," kata Semmy.

Namun, Kominfo tetap berharap bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan diri ke Kominfo.

"Kalau mereka nggak daftar, ya itu ruginya mereka sendiri. Berarti mereka tidak melihat ke Indonesia sebagai potensial market mereka," kata Semmy.

Semmy juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) ini murni untuk pendataan, agar pemerintah bisa mengetahui layanan apa yang ditawarkan oleh platform digital di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/07/19/14364087/3-tahapan-sanksi-bagi-google-dkk-yang-belum-daftar-pse-kominfo?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm