ilustrasi aplikasi Google News, Google, Google Drive, Gmail, YouTube Music.
ilustrasi aplikasi Google News, Google, Google Drive, Gmail, YouTube Music. ( (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto))

3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

20 Juli 2022 07:53 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tidak akan langsung memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau platform digital yang belum mendaftarkan perusahaannya ke Kominfo, hingga 20 Juli 2022.

Namun, platform digital tetap akan dikenai sanksi administratif apabila belum mendaftar hingga tenggat yang ditentukan. Sanksi terberat adalah pemutusan akses (blokir ataupun take down) sementara.

Pantauan di laman pse.kominfo.go.id pada Selasa (19/7/2022) siang, PSE besar seperti GoogleTwitter, Zoom, hingga YouTube masih juga belum kelihatan terdaftar.

3 tahapan sanksi

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa ada tiga tahapan sanksi administratif yang bakal diberlakukan.

"Pertama teguran tertulis berupa peringatan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat konferensi pers terkait PSE Lingkup Privat di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai 21 Juli 2022, atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda administratif.

Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.

Bila masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara.

"Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata Semmy.

Namun, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatifnya Menkominfo, Johnny G. Plate.

"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Semmy mengatakan, Kominfo tegas terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Bila platform digital besar akhirnya diblokir karena tidak mendaftar, Semmy tidak takut karena banyak anak bangsa yang bisa membangun aplikasi penggantinya.

"Sudah banyak sekarang contohnya untuk aplikasi Chating ada aplikasi Palapa dan Pesan Kita (sebagai pengganti WhatsApp yang belum terdaftar). Banyak yang sudah jadi banyak pilihannya di masyarakat," kata Semmy.

Namun, Kominfo tetap berharap bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan diri ke Kominfo.

"Kalau mereka nggak daftar, ya itu ruginya mereka sendiri. Berarti mereka tidak melihat ke Indonesia sebagai potensial market mereka," kata Semmy.

Semmy juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) ini murni untuk pendataan, agar pemerintah bisa mengetahui layanan apa yang ditawarkan oleh platform digital di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/07/19/14364087/3-tahapan-sanksi-bagi-google-dkk-yang-belum-daftar-pse-kominfo?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm