Mantan pentolan FPI Rizieq Shihab dijadwalkan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Sumber foto: DItjen Pas, Kemenkumham.
Mantan pentolan FPI Rizieq Shihab dijadwalkan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Sumber foto: DItjen Pas, Kemenkumham. ( (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am))

Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat, PBNU Sebut Pelajaran Bagi Semua

20 Juli 2022 14:35 WIB

SONORABANGKA,ID - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul ulama (PBNU) Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menyebutkan kasus hukum yang menjerat Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Kini Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari tahanan dengan status bersyarat. "Pelajaran untuk kita semua," ucap Alissa saat ditemui di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Menurut Alissa, pembebasan Rizieq Shihab sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia dengan pertimbangan bersyarat.

Untuk itu, dia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum lantaran sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Demokrasi landasannya hukum jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh ya boleh kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama," kata Alissa.

Namun, putri Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini menekankan agar proses hukum yang terjadi kepada Rizieq Shihab dicap sebagai kriminalisasi ulama.

"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," kata Alissa. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Meski demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun. “Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” ucap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, Rizieq bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. “Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,”tambah  Rika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, PBNU: Pelajaran Bagi Kita Semua", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/12253711/rizieq-shihab-bebas-bersyarat-pbnu-pelajaran-bagi-kita-semua.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm