SONORABANGKA.ID - Produk perawatan kulit wajah saat ini menjadi satu dari bisnis yang terus meningkat dan berkembang di Indonesia.
Pasalnya, tak sedikit wanita maupun pria yang mulai menyadari pentingnya perawatan kulit wajah sejak dini, untuk mendapatkan kulit yang cerah, lembap dan sehat.
Produk skincare dan kosmetik juga banyak dan mudah ditemui di pasaran. Tak sedikit dari mereka yang membeli produk karena lagi viral, pengaruh teman atau bahkan influencer di media sosial.
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pangkalpinang Tedy Wirawan, mengatakan semua produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus dinotifikasikan ke Badan POM untuk evaluasi keamanan, mutu dan manfaatnya.
"Produk kosmetik yang telah dinotifikasi oleh Badan POM, akan diberikan nomor notifikasi dengan kode dua digit huruf diikuti 11 digit angka,"kata Tedy kepada Bangkapos.com, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, sejak lima tahun terakhir, sebanyak 234.467 produk kosmetik yang ternotifikasi di Badan POM seluruh Indonesia dan 38 produk berasal dari Bangka Belitung.
Tedy berkata, pelaku usaha yang akan memproduksi dan mengedarkan kosmetik harus mengajukan permohonan notifikasi ke Badan POM.
"Persyaratannya antara lain memiliki NIB dan memiliki sertifikat cara produksi kosmetik yang baik. Untuk lebih lengkapnya silakan langsung akses di web notifkos.pom.go.id atau hubungi ULPK BPOM di Pangkalpinang layanan SILASMI-24 (system layanan informasi setiap hari melalui online 24jam) di nomor 08117821666,"katanya.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada luar tubuh manusia seperti epidermis atau kulit, rambut, kuku, bibir dan organ genital luar atau gigi dan memberan mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara kondisi tubuh pada kondisi baik.
Supaya terhindar dari produk kosmetik yang tidak aman, tidak bermutu bahkan illegal, Tedy meminta masyarakat agar lebih dulu memastikan kosmetik yang akan dibeli. Apakah sudah memiliki nomor notifikasi atau kode dua digit barcode Badan POM.