Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Pangkalpinang, Tedy Wirawan
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Pangkalpinang, Tedy Wirawan ( )

BPOM Pangkalpinang Himbau Kosmetik Resmi Miliki Kode Notifikasi, Sebanyak 38 Produk dari Babel Ternotifikasi

28 Juli 2022 07:12 WIB

SONORABANGKA.ID - Produk perawatan kulit wajah saat ini  menjadi satu dari bisnis yang terus meningkat dan berkembang di Indonesia.

Pasalnya, tak sedikit wanita maupun pria yang mulai menyadari  pentingnya perawatan kulit wajah sejak dini, untuk mendapatkan kulit yang cerah, lembap dan sehat.

Produk skincare dan kosmetik juga  banyak dan mudah ditemui di pasaran. Tak sedikit dari mereka yang membeli produk karena lagi viral, pengaruh teman atau bahkan influencer di media sosial.

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pangkalpinang Tedy Wirawan, mengatakan  semua produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus dinotifikasikan ke Badan POM untuk evaluasi keamanan, mutu dan manfaatnya.

"Produk kosmetik yang telah dinotifikasi oleh Badan POM, akan diberikan nomor notifikasi dengan kode dua digit huruf diikuti 11 digit angka,"kata Tedy kepada Bangkapos.com, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, sejak lima tahun terakhir, sebanyak 234.467 produk kosmetik yang ternotifikasi di Badan POM seluruh Indonesia dan 38 produk berasal dari Bangka Belitung.

Tedy berkata, pelaku usaha yang akan memproduksi dan mengedarkan kosmetik harus mengajukan permohonan notifikasi ke Badan POM.

"Persyaratannya antara lain memiliki NIB dan memiliki sertifikat cara produksi kosmetik yang baik. Untuk lebih lengkapnya silakan langsung akses di web notifkos.pom.go.id atau hubungi ULPK BPOM di Pangkalpinang layanan SILASMI-24 (system layanan informasi setiap hari melalui online 24jam) di nomor 08117821666,"katanya.

Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada luar tubuh manusia seperti epidermis atau kulit, rambut, kuku, bibir dan organ genital luar atau gigi dan memberan mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara kondisi tubuh pada kondisi baik.

Supaya terhindar dari produk kosmetik yang tidak aman, tidak bermutu bahkan illegal, Tedy meminta masyarakat agar lebih dulu memastikan kosmetik yang akan dibeli. Apakah sudah memiliki nomor notifikasi atau kode dua digit barcode Badan POM.

"Untuk memastikan kebenaran nomor notifikasi yang tercantum di kemasan kosmetik dapat dicek melalui aplikasi BPOM mobile yang dapat di-download dari Playstore atau Appstore,"ujarnya.

Dia juga mengingatkan para pelaku usaha, agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab, dengan memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang sudah ternotifikasi di Badan POM.

"Apabila terbukti dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik yang tidak terdaftar di Badan POM, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar sesuai pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Untuk konsumen, diharapakan menjadi konsumen yang cerdas dengan ingat cek klik saat akan membeli kosmetik. Cek Kemasan dalam kondisi baik, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa,"tambahnya.

Bila ada keraguan tentang kosmetik, lanjutnya dipersilakan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM di Pangkalpinang di nomor 08117821666, Instagram: bpom.pangkalpinang, facebook: BPOM Pangkalpinang, email: bpompp@gmail.com.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BPOM Pangkalpnang Ingatkan Kosmetik Resmi Miliki Kode Notifikasi, 38 Produk dari Babel Ternotifikasi, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/27/bpom-pangkalpnang-ingatkan-kosmetik-resmi-miliki-kode-notifikasi-38-produk-dari-babel-ternotifikasi.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm