"Untuk memastikan kebenaran nomor notifikasi yang tercantum di kemasan kosmetik dapat dicek melalui aplikasi BPOM mobile yang dapat di-download dari Playstore atau Appstore,"ujarnya.
Dia juga mengingatkan para pelaku usaha, agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab, dengan memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang sudah ternotifikasi di Badan POM.
"Apabila terbukti dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik yang tidak terdaftar di Badan POM, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar sesuai pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk konsumen, diharapakan menjadi konsumen yang cerdas dengan ingat cek klik saat akan membeli kosmetik. Cek Kemasan dalam kondisi baik, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa,"tambahnya.
Bila ada keraguan tentang kosmetik, lanjutnya dipersilakan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM di Pangkalpinang di nomor 08117821666, Instagram: bpom.pangkalpinang, facebook: BPOM Pangkalpinang, email: bpompp@gmail.com.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BPOM Pangkalpnang Ingatkan Kosmetik Resmi Miliki Kode Notifikasi, 38 Produk dari Babel Ternotifikasi, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/27/bpom-pangkalpnang-ingatkan-kosmetik-resmi-miliki-kode-notifikasi-38-produk-dari-babel-ternotifikasi.