KPU Kota Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
KPU Kota Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ( SonoraBangka.id Zulhaidir)

KPU Kota Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

30 Juli 2022 19:53 WIB

SONORABANGKA.ID - KPU Kota Pangkalpinang mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), di Hotel Cordela Pangkalpinang, Sabtu (30/7/2022).

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Fenti membuka Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan menyampaikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan alat bantu untuk mempermudah pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.

"Sipol ini sangat membantu KPU dan mempermudah partai politik dalam pendaftaran, verifikasi faktual sampai bulan Desember nanti dalam penetapan partai politik yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu tahun 2024," kata Fenti.

Ditambahkan juga, Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi menyampaikan untuk tahapan pendaftaran parpol yang akan dilaksanakan dari Tanggal 1 sampai Tanggal 14 Agustus 2022, dilakukan secara terpusat di KPU RI dan dilakukan dewan pimpinan pusat parpol.

Begitu pula ada beberapa kategori parpol yang dapat menjadi calon peserta Pemilu seperti yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Pemilu DPR dan DPRD.

Pertama yakni parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir.

Kedua, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Ketiga parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Keempat, parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

"Untuk kategori pertama, parpol ditetapkan memjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi administrasi, dan untuk kategori kedua, ketiga dan keempat parpol ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm