Utang pemerintah tembus Rp 7.123 triliun
Utang pemerintah tembus Rp 7.123 triliun ( KOMPAS.com)

Utang Pemerintah Tembus Rp 7.123 Triliun

3 Agustus 2022 07:54 WIB

"Portofolio utang dijaga agar terus optimal, sehingga peningkatan utang pun telah diperhitungkan secara matang demi mendapatkan risiko dan biaya yang paling efisien," tulis Kemenkeu.

Kemenkeu menyebut, Penambahan utang sebagian besar terjadi sejak tahun 2020 karena adanya badai Covid-19. Covid-19 menimbulkan krisis kesehatan, krisis sosial serta krisis kemanusiaan.

Untuk itu, melalui Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah untuk masyarakatnya.

"Namun, APBN yang masih defisit, belum mampu untuk memenuhi kebutuhan untuk perlindungan masyarakat sehingga program PEN dilakukan melalui utang," tulisnya.

Dalam usaha menyehatkan APBN, Pemerintah mengelola portofolio utang agar optimal, sehingga peningkatan utang pun telah diperhitungkan secara matang demi mendapatkan risiko dan biaya yang paling efisien.

Defisit anggaran dari segi jatuh tempo, komposisi utang Pemerintah dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan kapasitas fiskal. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata jatuh tempo (average time to maturity) sepanjang tahun 2022 ini masih terjaga di kisaran 8,7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Lagi, Utang Pemerintah Tembus Rp 7.123 Triliun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/02/191733626/naik-lagi-utang-pemerintah-tembus-rp-7123-triliun?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm