Utang pemerintah tembus Rp 7.123 triliun
Utang pemerintah tembus Rp 7.123 triliun ( KOMPAS.com)

Utang Pemerintah Tembus Rp 7.123 Triliun

3 Agustus 2022 07:54 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah kembali naik hingga akhir Semester I-2022. Berdasarkan dokumen APBN Kita, uang pemeintah pada akhir Juni 2022 berada di angka Rp 7.123,62 triliun.

Secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut naik 1,69 persen dibandingkan dengan posisi utang pada akhir Mei 2022 yang sebesar Rp 7.002,24 triliun.

Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga mengalami peningkatan sebesar 39,56 persen, dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 38,88 persen.

“Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” tulis Kemenkeu dalam APBN KITA Edisi Juli, Selasa (2/8/2022).

Secara rinci, utang pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang kontribusinya sebesar 88,46 persen. Hingga akhir Juni 2022, penerbitan SBN yang tercatat sebesar 6.301,88 triliun. Penerbitan ini juga terbagi menjadi SBN domestik dan SBN valuta asing (valas).

Dalam rilis tersebut, SBN Domestik tercatat sebanyak Rp 4.992,52 triliun yang terbagi menjadi Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 4.092,03 triliun serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 900,48 triliun.

Sementara itu, SBN Valas yang tercatat adalah sebesar Rp 1.309,36 triliun dengan rincian sebagai berikut, yaitu SUN sebesar Rp 981,95 triliun dan SBSN senilai Rp 327,40 triliun.

Kemenkeu juga memaparkan, utang pemerintah tersebut ada kontribusi 11,54 persen dari utang pinjaman pemerintah hingga akhirJuni 2022 yang sebesar Rp 821,74 triliun. Pinjaman ini dirincikan dalam dua kategori yakni pinjaman dalam negeri sebanyak Rp 14,74 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 806,31 triliun.

Untuk pinjaman luar negeri juga telah dijabarkan oleh Kemenkeu sebagai berikut yakni pinjaman bilateral sebesar Rp 271,95 triliun, pinjaman multilateral sebesar 491,71 triliun, dan pinjaman commercial bank sebesar Rp 42,66 triliun.

Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (Rupiah), yaitu 70,29 persen. Selain itu, saat ini kepemilikan oleh investor asing terus menurun sejak tahun 2019 yang mencapai 38,57 persen, hingga akhir tahun 2021 yang mencapai 19,05 persen, dan per 5 Juli 2022 mencapai 15,89 persen.

"Portofolio utang dijaga agar terus optimal, sehingga peningkatan utang pun telah diperhitungkan secara matang demi mendapatkan risiko dan biaya yang paling efisien," tulis Kemenkeu.

Kemenkeu menyebut, Penambahan utang sebagian besar terjadi sejak tahun 2020 karena adanya badai Covid-19. Covid-19 menimbulkan krisis kesehatan, krisis sosial serta krisis kemanusiaan.

Untuk itu, melalui Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah untuk masyarakatnya.

"Namun, APBN yang masih defisit, belum mampu untuk memenuhi kebutuhan untuk perlindungan masyarakat sehingga program PEN dilakukan melalui utang," tulisnya.

Dalam usaha menyehatkan APBN, Pemerintah mengelola portofolio utang agar optimal, sehingga peningkatan utang pun telah diperhitungkan secara matang demi mendapatkan risiko dan biaya yang paling efisien.

Defisit anggaran dari segi jatuh tempo, komposisi utang Pemerintah dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan kapasitas fiskal. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata jatuh tempo (average time to maturity) sepanjang tahun 2022 ini masih terjaga di kisaran 8,7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Lagi, Utang Pemerintah Tembus Rp 7.123 Triliun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/02/191733626/naik-lagi-utang-pemerintah-tembus-rp-7123-triliun?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm