Lampu motor (Foto: Istimewa)
Lampu motor (Foto: Istimewa) ( KOMPAS.COM)

Biar Ingat, Dasar Hukum dan Alasan Motor Nyalakan Lampu di Siang Hari

5 Agustus 2022 21:14 WIB

SONORABANGKA.ID - Kejadian Video cekcok antara polisi lalu lintas dengan pengendara sepeda motor viral di media sosial. Polisi ingin menilang pengendara karena disebut tidak mematuhi peraturan tentang lampu utama.

Netizen yang melihat video tersebut kembali mempertanyakan mengenai dasar hukum dan fungsi menyalakan lampu di siang hari. Sebab saat siang pandangan cerah berbeda dengan malam, karena itu pemakaian lampu dipertanyakan.

Penyalaan lampu motor pada siang hari disebut merupakan upaya menekan potensi kecelakaan lalu-lintas karena gagalnya mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 107, karena kondisi jarak pandang motor terbatas.

Budiyanto, pemerhati masalah transporasi dan hukum mengatakan, penyalaan lampu motor pada siang hari agar posisi motor gampang dideteksi oleh kendaraan lain atau sederhananya mengurangi blind spot.

"Kenapa pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama agar kendaraan tersebut mudah dideteksi oleh kendaraan lain yang ada di depannya karena adanya pantulan cahaya," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

"Dengan melihat ada pantulan cahaya pada spion, kendaraan lain di depannya akan lebih antisipasi pada saat mau mengubah lajur, berbelok, berhenti dan lain sebagainya sehingga terhindar dari risiko kecelakaan," ungkap dia.

Budiyanto mengatakan, mengapa cuma motor yang wajib menyalakkan lampu siang hari sebab menurut data, kecelakaan lalu-lintas paling besar melibatkan motor.

"Data laka nenunjukan diatas 60 persen kecelakaan lalu-lintas melibatkan motor baik sebagai pelaku maupun korban. Dengan dasar itulah maka pada siang hari motor diwajibkan untuk menyalakan lampu utama," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biar Ingat, Dasar Hukum dan Alasan Motor Nyalakan Lampu Siang Hari", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/05/164100415/biar-ingat-dasar-hukum-dan-alasan-motor-nyalakan-lampu-siang-hari.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm