Ilustrasi Grab dan Gojek
Ilustrasi Grab dan Gojek ( KOMPAS.com)

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya

10 Agustus 2022 09:31 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:

  • Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
  • Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, perincian tarif terbaru ojol 2022 adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000

Tarif lama

Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I (tarif lama)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona II (tarif lama)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona III (tarif lama)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000

Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikan terlihat pada bagian rentang biaya jasa minimal. Misalnya, untuk wilayah yang masuk Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Di Zona II ini, biaya batas bawah dan batas atas per kilometer juga turut naik.

Sementara di wilayah Zona I dan Zona III, kenaikan terlihat hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal. Sementara tarif per kilometernya tidak mengalami penyesuaian.

Efektif 14 Agustus 2022

Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 sedianya sudah dikeluarkan Kemenhub sejak tanggal 4 Agustus 2022.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm