Kemenhub meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia macam Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro.
Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.
Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Selanjutnya ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews, Selasa (9/8/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/08/09/07080877/kemenhub-naikkan-tarif-ojek-online-ini-besarannya?page=all#page2.