Wisatawan datang ke Pulau Komodo yang merupakan salah satu kawasan Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur.
Wisatawan datang ke Pulau Komodo yang merupakan salah satu kawasan Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur. ( KOMPAS.com)

Kenaikan Tiket TN Komodo Ditunda, Tarif Rp 3,75 Juta Baru Berlaku 1 Januari 2023

10 Agustus 2022 09:38 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo jadi sebesar Rp 3,75 juta bakal ditunda hingga tahun 2023.

Ia mengatakan, penundaan kenaikan ini telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023," kata dia dalam siaran pers, dikutip Rabu (10/8/2022).

Sandiaga mengatakan, penundaan ini sesuai dengan aspirasi publik yang telah ditampung oleh pemerintah.

"Sekarang saatnya kita melakukan diskursus publik agar upaya kita untuk kebangkitan (ekonomi) ini bisa kita laksanakan," imbuh dia.

Saat ini, pihaknya terus menampung masukan-masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo terkait kenaikan harga tiket ini.

Menurut dia, diskusi ini memegang peranan penting, sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait.

"Kita juga ingin agar upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan secara beriringan," tutur dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu menambahkan, saat ini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif.

Sekarang, Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat serta pihak-pihak terkait telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo.

Dalam dialog itu, diperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023.

Selain itu juga harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp 150.000.

"Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat," tandas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Tiket TN Komodo Ditunda, Tarif Rp 3,75 Juta Baru Berlaku 1 Januari 2023", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/10/090000826/kenaikan-tiket-tn-komodo-ditunda-tarif-rp-3-75-juta-baru-berlaku-1-januari.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm