Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual ( )

Dugaan Kasus Pelecehan 20 Santriwati Pondok Pesantren di Bandung, Ini Faktanya!

17 Agustus 2022 20:13 WIB

SonoraBangka.id - Kembali kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan pondok pesantren.

Baru-baru ini, diberitakan sedikitnya 20 santriwati di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual pimpinan pondok pesantren berinisial NR.

NR yang berusia 42 tahun tersebut merupakan pimpinan di pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menggali lebih dalam soal kasus ini, simak fakta dugaan pelecehan seksual 20 santriwati di Bandung yang dilansir dari Kompas.com.

1. Laporan Korban

Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban yang bertahun-tahun bungkam akhirnya berani melaporkannya ke polisi.

Deki Rosdia, selaku kuasa hukum korban, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar karena ada kabar bahwa NR masih membuka praktik pengobatan.

"Pelaku memang pimpinan ponpes, dan merupakan anak dari seorang kiai yang memiliki Pesantren di Kopo, Cirangrang," kata Deki.

Menurut keterangan Deki, korban mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2016, saat korban masih duduk di bangku SMP.

Keterangan korban menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepatuhannya sebagai seorang santri.

"Korban itu diperdaya, dengan berbagai bahasa nanti tidak berkah ilmunya, secara hukum harus nurut gurunya. Bahkan, ketika tidur pun kadang korban dicabuli," ungkapnya.

Tidak sekali atau dua kali, korban bahkan lupa berapa kali tindakan dugaan pelecehan itu terjadi karena terlalu sering.

Menurut cerita salah satu korban, NR bahkan pernah mencabulinya satu minggu sebelum dijodohkan dengan seorang santri.

"Dijodohkan pada tahun 2020, korban juga bilang ke suaminya dicabuli sama pelaku, tak berani lapor karena ada ancaman dari pelaku," tambahnya.

2. Melakukan Pencabulan Sejak Lama

Setelah beberapa korban keluar pondok pesantren, barulah terungkap bahwa ada banyak santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual.

Aksi pimpinan pesantren ini telah ia lakukan sejak lama dan selama itu juga korban takut untuk bersuara.

"Jadi memang pelaku menjalankan aksinya sudah lama, ada dugaan dari tahun 2010. Karena tahun 2012 itu ternyata sudah ada korban," kata Deki.

"Kalau dihitung berdasarkan pengakuan korban ada 20 korban, semua terungkap ketika pelaku sudah bercerai dengan istrinya," lanjutnya.

3. Modus Rukiah

Tak hanya menjadi pimpinan pondok pesantren, NR juga dikenal sebagai ahli hikmah yang dipercaya dapat melakukan pengobatan rukiah.

"Jadi sekarang pelaku itu pindah ke pesantren di Kopo Cirangrang, dan praktiknya masih buka," jelas Deki.

Modus yang dilakukan NR adalah meminta pasien untuk masuk ke kamar berdua dengannya, kemudian pelaku mulai melakukan pelecehan seksual.

Hal itu membuat korban pelecehan seksual NR juga mencakup masyarakat umum yang datang untuk berobat.

Tindakan pelecehan seksual ini baru terungkap seteleh NR bercerai dengan istrinya dan mulai banyak mantan pasiennya yang membuka luka lama tersebut kepada sang mantan istri.

"Puncak kasus ini terungkap, setelah bercerai dengan sang istri bulan lalu, jadi banyak yang mengadukan pada mantan istrinya ihwal tindakan pelaku," jelas Deki.

4. Kasus sedang dalam Penyelidikan

Deki, selaku kuasa hukum korban, mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polestra Bandung.

Deki juga sudah mengupayakan bantuan dari lembaga-lembaga HAM dan perempuan lainnya sebagai pendampingan korban.

"Kita merangkul beberapa lembaga perlindungan dan psikolog, dampak ini ke korban jadi perlu pendampingan secara profesional," jelas Deki.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo pun membenarkan adanya kasus tersebut.

Menurut Kusworo, kini tim Polresta Bandung sedang melakukan penyelidikan.

Netizen di media sosial pun ikut mengawasi dugaan kasus pelecehan seksual di pesantren ini.

Kontak Bantuan

Kawan Puan, pelecehan bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan agama.

Nah, jika Kawan Puan menjadi korban atau mendapati tindakan pelecehan seksual, kamu bisa meminta bantuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Jadi, aduan dapat dibuat dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129, yakni 08111129129.

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533432209/4-fakta-dugaan-kasus-pelecehan-20-santriwati-pondok-pesantren-di-bandung?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm