( )

Netizen Geram Karena Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Tanpa Suara

25 Agustus 2022 11:42 WIB

SONORABANGKA.ID - Dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022), sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin oleh oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sesuai jadwal, sidang kode etik Ferdy Sambo digelar hari ini pada Kamis (25/8/2022).

Ya, sidang kode etik Ferdy Sambo tetap digelar meski sebelumnya suami Putri Candrawathi tersebut telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Mengenai pengunduran diri Ferdy Sambo bahkan dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit sendiri.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit di Gedung DPR RI, Senayan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyebutkan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tak bisa langsung dikabulkan.

Pasalnya, surat pengunduran diri tersebut harus diproses terlebih dahulu.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," lanjutnya.

Sementara itu, dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (25/8/2022), sidang kode etik Ferdy Sambo digelar di gedung TNCC Polri.

Sidangnya sendiri digelar secara terbuka meski media dilarang meliput langsung ke ruang sidang.

Bahkan publik bisa melihat dengan jelas sosok Ferdy Sambo yang sedang menjalani sidang.

Hanya saja, suara jalannya sidang tak ditampilkan sehingga publik tak bisa mendengar isi sidang kode etik Ferdy Sambo.

Terlepas dari jalannya sidang, surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang belum diproses sebelum berlangsungnya sidang kode etik justru dianggap bagus oleh ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

Sebab, dengan demikian Ferdy Sambo masih bisa menjalani proses sidang kode etik sebagai anggota kepolisian.

"Bagus ya menurut saya, tidak ada hubungannya."

"Jadi artinya beliau (Ferdy Sambo) masih sebagai anggota Polri yang bisa diperiksa," ujar Sugeng.

Pasalnya, kode etik yang dimaksud tentunya berlaku untuk anggota kepolisian.

Jika pengunduran Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dikabulkan sebelum sidang, maka sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo secara otomatis tak bisa dilaksanakan.

"Karena yurisdiksi itu berlaku untuk anggota Polri, ya, bukan terhadap orang sipil."

"Kalau beliau mengundurkan diri dan diterima pengunduran dirinya, telah diterbitkan surat pengunduran dirinya, beliau tidak bisa diperiksa lagi," imbuh Sugeng.

Tak heran jika Mabes Polri belum memproses pengunduran diri Ferdy Sambo karena suami Putri Candrawathi tersebut harus tetap disidang sebagai anggota Polri.

"Oleh karena itu artinya Mabes Polri telah menyatakan pemeriksaan ini akan berlangsung dalam status Pak Ferdy Sambo tetap sebagai anggota polri ya," pungkas Sugeng.

Sementara itu, lewat kolom live chat ternyata banyak netizen yang merasa kecewa karena jalannya sidang kode etik Ferdy Sambo tak terdengar suaranya.

Netizen menuding pihak kepolisian tak transparan dalam memproses kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

"Drama baru suara hilang," ujar Three Qalbu.

"Transparan suaranya sampe ga keliatan," keluh Ahmad Faisal.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm