Tampilan daftar 105 pinjaman online ilegal yang dirilis Satgas Waspada Investasi OJK. Per Agustus 2022, ditemukan lagi 71 pinjol ilegal yang langsung diblokir SWI.
Tampilan daftar 105 pinjaman online ilegal yang dirilis Satgas Waspada Investasi OJK. Per Agustus 2022, ditemukan lagi 71 pinjol ilegal yang langsung diblokir SWI. ( KOMPAS.com)

Daftar 71 Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi pada Agustus 2022

26 Agustus 2022 16:25 WIB

SonoraBangka.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kembali menemukan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Agustus 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi 71 entitas ilegal tersebut. Selanjutnya, SWI akan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

Tongam menyebut, meskipun telah ribuan ditutup, praktik pinjol di masyarakat tetap marak.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi (SWI) menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tutur dia.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Togam berpesan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Daftar 71 pinjol ilegal yang diblokir SWI

Berikut ini adalah daftar 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir oleh SWI pada Agustus 2022.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm