6. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
7. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
8. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan). Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto diatas kertas HVS.
Sekedar informasi, apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan.
Kemudian, biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Syarat Pembuatan SIM Internasional", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/28/102200315/ingat-lagi-syarat-pembuatan-sim-internasional?page=all#page2.