Ilustrasi mengemudi.(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi mengemudi.(SHUTTERSTOCK) ( KOMPAS.COM)

Ingat Lagi, Syarat Untuk Membuat SIM Internasional

28 Agustus 2022 19:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen yang penting dimiliki saat berpergian ke luar negeri.

SIM Internasional penting dimiliki bila ingin memakai kendaraan di negara yang dikunjungi.

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Sementara itu, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.

Berdasarkan laman korlantas.polri.go.id, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional :

1. Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB

2. Foto diri terbaru dengan syarat:

Foto nampak 2 kancing kemeja

  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  • Bukan Foto Hitam Putih

3. KTP

4. KITAP (khusus WNA)

5. Paspor yang masih berlaku

6. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

7. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

8. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan). Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto diatas kertas HVS.

Sekedar informasi, apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan.

Kemudian, biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Syarat Pembuatan SIM Internasional", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/28/102200315/ingat-lagi-syarat-pembuatan-sim-internasional?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm