Ilustrasi mengemudi.(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi mengemudi.(SHUTTERSTOCK) ( KOMPAS.COM)

Ingat Lagi, Syarat Untuk Membuat SIM Internasional

28 Agustus 2022 19:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen yang penting dimiliki saat berpergian ke luar negeri.

SIM Internasional penting dimiliki bila ingin memakai kendaraan di negara yang dikunjungi.

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Sementara itu, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.

Berdasarkan laman korlantas.polri.go.id, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional :

1. Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB

2. Foto diri terbaru dengan syarat:

Foto nampak 2 kancing kemeja

  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  • Bukan Foto Hitam Putih

3. KTP

4. KITAP (khusus WNA)

5. Paspor yang masih berlaku

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm