Laporan mantan pengacara Bharada E ini menjadi kasus baru.
Sebelumnya, Deolipa Yumara laporkan Angel Lelga.
Ia menduga mantan kliennya itu melakukan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara B/2021/VIII/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Tak cuma itu, Deolipa juga telah melaporkan Bharada E dan dua pihak lain ke polisi.
Deolipa resmi menggugat mantan kliennya itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/08).
Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ketiga pihak itu digugat Rp15 miliar.
Gugatan perdata ini dilayangkan Deolipa setelah pencabutan mendadak sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar fee pengacara pada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," ujarnya seperti diberitakan NOVA, Rabu (17/08).
Deolipa juga mengingatkan kembali permintaannya terkait fee menjadi pengacara Bharada E.
"Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim," tegasnya.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053452077/mantan-pengacara-bharada-e-laporkan-feni-rose-ke-polisi-ini-alasannya?page=all