SonoraBangka.ID - Menindaklanjuti BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pada tahap pertama, telah diterima sebanyak 5.099.915 data pekerja calon penerima BLT subsidi gaji 2022.
Data tahap pertama yang diserahkankemudian akan dilakukan cek dan skrining ulang, serta pemadanan data terhadap bantuan sosial pemerintah yang lainnya.
Adapun syarat dan kriteria penerima BLT subsidi gaji tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji, seperti
Sementara itu, syarat penerima BLT subsidi gaji tahun 2022 sebagai berikut:
Adapun pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka besaran tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.
Bantuan BLT subsidi gaji tahun 2022 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000, yang ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Adapun bank atau pos penyalur BLT subsidi gaji yaitu Bank BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Sebagai informasi, pemberian BSU atau subsidi gaji diharapkan dapat mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, Ini Kelompok yang Tak Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/08/154922726/cek-ini-kelompok-yang-tak-bisa-dapatkan-blt-subsidi-gaji-rp-600000.