Nicke melanjutkan, sebagai perusahaan negara, Pertamina harus menerima konsekuensi penugasan dari pemerintah untuk ikut mengurangi dampak negatif dari kenaikan harga minyak.
Menurut Nicke, porsi penjualan BBM Pertamina sebagian besar dikontribusi dari BBM subsidi. Sehingga hitungan untung rugi perusahaan masih sangat bergantung pada subsidi yang diberikan APBN.
"Sekarang BBM subsidi 87 persen dari total penjualan, PSO. Itulah BUMN (yang membedakan dengan swasta), itu (jual rugi Pertamax) beban Pertamina," kata Nicke.
"Ini yang harus dilihat pemerintah 3 yang balance (seimbang) yakni daya beli masyarakat, badan usaha sehat, dan APBN sehat," tambah dia.
Nicke berujar, Pertamax dijual rugi sepenuhnya ditanggung Pertamina. Sementara APBN hanya menanggung selisih harga Pertalite dan Solar.
"Kalau kita lihat kategorinya (Pertamax) dalam regulasi adalah JBU (Jenis BBM Umum) yang harganya itu fluktuatif disesuaikan ICP, floating price. Tapi Pertamax kemudian pemerintah mengendalikan juga harganya," ucap dia.
Pertamina juga tidak menaikkan harga Pertamax terlalu tinggi juga karena nantinya dikhawatirkan masyarakat penggunanya akan beralih ke Pertalite.
"Karena kalau pertamax disesuaikan dengan market price, maka ini akan lebih banyak lagi yang ke Pertalite," beber Nicke.
Nicke bilang, selama ini, kerugian menjual Pertamax ditanggung Pertamina. Lain halnya dengan Solar yang masuk kategori Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Pertalite yang tergolong Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Pertamax selisihnya itu yang menanggung Pertamina, jadi tidak diganti pemerintah, tidak ada. Tidak masuk. JBT adalah Solar, JBKP Pertalite, untuk Pertamax itu JBU secara aturan," terang Nicke.
"JBU lain selain Pertamax itu floating price, makanya kemarin ICP turun, itu turun juga," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Pertamax Rp 14.500 Masih Dibilang Rugi, Dirut Pertamina Beberkan Hitungannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/09/113840626/jual-pertamax-rp-14500-masih-dibilang-rugi-dirut-pertamina-beberkan?page=all#page2.