"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," tambah dia.
Kata dia, pembatasan ini adalah arahan langsung dari Pertamina untuk agar mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaanM pertalite.
Sementara itu, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite pun juga sudag diberlakukan juga di SPBU Jalan Ahmad Yani.
Tetapi, pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat saja dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).
Petugas SPBU Jalan Ahmad Yani, Yadi menuturkan pihaknya menjalankan hal tersebut sesuai arahan dari Pertamina.
"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," ujarnya.
Meski demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.
"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," lanjutnya.
Di sisi lain, tentang jumlah pembatasan pembelian, pihaknya pun turut mengacu pada keputusan Gubernur Babel dengan maksimal pembelian Rp50.000 kendaraan roda dua, Rp250.000 kendaraan roda empat plat hitam, dan Rp300.000 kendaraan roda empat plat kuning.
Pengisian BBM jenis pertalite kendaraan roda empat pun lanjut dia hanya diperbolehkan satu kali setiap hari melalui aplikasi yang terekam langsung pada sistem data Pertamina.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul SPBU di Pangkalpinang Batasi Pembelian, Isi BBM Hanya Boleh Sekali Sehari, https://bangka.tribunnews.com/2022/09/12/spbu-di-pangkalpinang-batasi-pembelian-isi-bbm-hanya-boleh-sekali-sehari?page=2.