Sejumlah pengedara tampak mengantre BBM Jenis Pertalite di SPBU Jalan Ahmad Yani.
Sejumlah pengedara tampak mengantre BBM Jenis Pertalite di SPBU Jalan Ahmad Yani. ( )

Sejumlah SPBU di Pangkalpinang Batasi Pembelian, Isi BBM Hanya Sekali Sehari

12 September 2022 16:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang diketahui mulai membatasi jumlah pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.

Hal tersebut mengacu surat edaran Gubernur Bangka Belitung terkait pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan di lembaga penyalur BBM wilayah Babel.

Berdasarkan pantauan Bangkapos.com Senin (12/9/2022) di SPBU Jalan Mentok misalnya, pembatasan tersebut telah berjalan selama dua minggu terakhir.

Petugas SPBU Jalan Mentok, Adelta mengatakan pihaknya membatasi pengisian BBM jenis pertalite baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat dengan maksimal pengisian satu kali setiap hari.

Tak hanya itu saja, jumlah pengisian BBM juga turut dibatasi dengan rincian kendaraan roda empat maksimal plat hitam Rp250.000 per hari, roda empat plat kuning (mobil penumpang) Rp300.000 per hari dan roda dua Rp50.000 per hari.

"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa deriken, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," kata Adelta Kepada Bangkapos.com Senin (12/9/2022) siang.

Adelta berkata, setiap pembelian BBM jenis pertalite pihaknya akan menginput nomor polisi (nopol) atau plat kendaraan konsumen melalui aplikasi mypertamina sehingga track pembelian BBM dapat terekam datanya.

Dengan demikian, dikatakannya hal tersebut memudahkan identifikasi bila adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.

"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem,"ujar dia.

Dia memisalkan, bila ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.

"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," tambah dia.

Kata dia, pembatasan ini adalah arahan langsung dari Pertamina untuk agar mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaanM pertalite.

Sementara itu, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite pun juga sudag  diberlakukan juga di SPBU Jalan Ahmad Yani.

Tetapi, pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat saja dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).

Petugas SPBU Jalan Ahmad Yani, Yadi menuturkan pihaknya menjalankan hal tersebut sesuai arahan dari Pertamina.

"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," ujarnya.

Meski demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.

"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," lanjutnya.

Di sisi lain, tentang jumlah pembatasan pembelian, pihaknya pun turut mengacu pada keputusan Gubernur Babel dengan maksimal pembelian Rp50.000 kendaraan roda dua, Rp250.000 kendaraan roda empat plat hitam, dan Rp300.000 kendaraan roda empat plat kuning.

Pengisian BBM jenis pertalite kendaraan roda empat pun lanjut dia hanya diperbolehkan satu kali setiap hari melalui aplikasi yang terekam langsung pada sistem data Pertamina.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul SPBU di Pangkalpinang Batasi Pembelian, Isi BBM Hanya Boleh Sekali Sehari, https://bangka.tribunnews.com/2022/09/12/spbu-di-pangkalpinang-batasi-pembelian-isi-bbm-hanya-boleh-sekali-sehari?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm