1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
4. Dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri
5. Diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
"BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU," katanya.
Theo berkata, penyampaian data calon penerima BSU oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker RI dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi dan validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
"Penyerahan data Tahap I dilakukan pada tanggal 6 September 2022 sebanyak 5.099.915 data Calon Penerima BSU dari total estimasi Rp14,5 juta calon penerima. Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BTN, Mandiri, BNI, dan BRI), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022, tentu saja selain 5 program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Untuk itu kami meminta kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK, serta melengkapi atau mengkinikan data pesertanya,"tambahnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 75.653 Tenaga Kerja di Babel Tedata Mendapatkan BSU Rp 600 Ribu, Cek Kriteria Penerima, https://bangka.tribunnews.com/2022/09/12/75653-tenaga-kerja-di-babel-tedata-mendapatkan-bsu-rp-600-ribu-cek-kriteria-penerima?page=2.