Tanda-tanda BSU akan cair yaitu harus terdaftar terlebih dahulu
Tanda-tanda BSU akan cair yaitu harus terdaftar terlebih dahulu ( )

Sebanyak 75.653 Tenaga Kerja di Babel Tedata Dapat BSU Rp 600 Ribu

12 September 2022 17:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebanyak 75.653 Tenaga Kerja di Babel Tedata Mendapatkan BSU Rp 600 Ribu, Cek Kriteria Penerimanya.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hingga saat ini belum tersalurkan.

Informasi terkait BSU ini bakal segera tersalurkan sudah sejak satu bulan terakhir berseliweran, namun tak kunjung datang.

Pemerintah kembali mengucurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada sebanyak 16 juta pekerja.

Diketahui jika BSU atau BLT subsidi Gaji tahun 2022 ini akan disalurkan kepada masing-masing pekerja sebesar Rp 600.000 per orang. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung menyebut, total ada 75.653 tenaga kerja di Bangka Belitung (Babel) yang datanya sudah diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Tetapi kata Theo sapaan akrab Agus Theodorus Parulian Marpaung, penyaluran pertama terlebih dulu akan disalurkan kepada 16.391 tenaga kerja.

"Tapi perlu kami sampaikan bahwa data ini merupakan calon penerima BSU yang lolos verifikasi awal di BPJS Ketenagakerjaan namun masih memerlukan verifikasi dan validasi lanjutan di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Theo kepada Bangkapos.com, Senin (12/9/2022).

Theo menyebutkan, pihkanya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada BP Jamsostek dalam hal menyediakan data pekerja untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, kriteria calon penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

4. Dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri

5. Diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

"BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU," katanya.

 Theo berkata, penyampaian data calon penerima BSU oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker RI dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi dan validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

"Penyerahan data Tahap I dilakukan pada tanggal 6 September 2022 sebanyak 5.099.915 data Calon Penerima BSU dari total estimasi Rp14,5 juta calon penerima. Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BTN, Mandiri, BNI, dan BRI), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia," ungkapnya.

Dia menjelaskan, bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022, tentu saja selain 5 program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Untuk itu kami meminta kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK, serta melengkapi atau mengkinikan data pesertanya,"tambahnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 75.653 Tenaga Kerja di Babel Tedata Mendapatkan BSU Rp 600 Ribu, Cek Kriteria Penerima, https://bangka.tribunnews.com/2022/09/12/75653-tenaga-kerja-di-babel-tedata-mendapatkan-bsu-rp-600-ribu-cek-kriteria-penerima?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm