Alih-alih setuju, Facebook memilih untuk meluncurkan layanan Instagram Live pada November 2016 lalu dan, menurut dokumen pengadilan, menganggap Voxer sebagai kompetitor.
Selain itu perusahaan Mark Zuckerberg ini juga disebut mencabut akses aplikasi Voxer ke sejumlah komponen dan fitur inti Facebook, termasuk fitur pencari pengguna bernama Find Friends.
Kembali ke putusan pengadilan tadi, Meta tidak langsung setuju untuk membayar uang triliunan rupiah tadi. Sebab, mereka bakal melakukan langkah hukum lanjutan dan membuktikan bahwa mereka tidak salah.
"Kami percaya bukti di persidangan menunjukkan bahwa Meta tidak melanggar paten Voxer," ujar seorang juru bicara Meta.
"Sebagai langkah lanjutan, kami bermaksud untuk meminta pembelaan lebih lanjut, termasuk mengajukan banding terhadap kasus ini,” imbuh juru bicara Meta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teknologi FB dan IG Live Langgar Paten, Denda Rp 2,6 Triliun Menanti", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/09/23/14300047/teknologi-fb-dan-ig-live-langgar-paten-denda-rp-2-6-triliun-menanti?page=2.