SonoraBangka.ID - Induk Facebook, Meta didenda 175 juta dolar AS (sekitar Rp 2,6 triliun) karena dituduh melanggar paten teknologi yang dipakai untuk live streaming, yang diprakarsai perusahaan teknologi komunikasi Voxer.
Hal tersebut diumumkan pengadilan federal negara bagian Texas, Amerika Serikat (AS) dalam sidang putusan yang digelar pada pekan ini.
Menurut dokumen pengadilan, Facebook terbukti melanggar paten teknologi milik Voxer di dua layanannya, yaitu yaitu Facebook Live dan Instagram Live.
"Facebook mencabut akses Voxer ke komponen utama platform Facebook, dan kemudian meluncurkan Facebook Live pada 2015, diikuti oleh Instagram Live pada 2016,” tulis dokumen pengadilan, dikutip dari TechCrunch, Jumat (23/9/2022).
“Kedua produk Meta ini juga menggabungkan teknologi Voxer dan melanggar (ketentuan) patennya,” tambah dokumen pengadilan itu.
Seperti diketahui, paten teknologi yang dilanggar Meta ini sebelumnya dibuat oleh Co-Founder Voxer, Tom Katis pada 2006-2007 lalu.
Kala itu, teknologi tersebut memungkinkan pengguna bisa berkomunikasi dua arah, baik melalui audio atau video, secara realtime, sama seperti fitur-fitur yang ada di aplikasi Facebook dan Instagram saat ini.
Teknologi tersebut lantas dimasukkan ke dalam sebuah aplikasi yang bernama Voxer Walkie Talkie pada 2011 lalu.
Beberapa tahun setelahnya, Tom disebut sudah bertemu dengan pihak yang mengurus layanan Facebook Live pada Februari 2016 lalu. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas soal kelanjutan penggunaan paten Voxer di layanan Facebook Live.
Namun, Facebook (nama Meta saat itu) disebut tidak sepakat dengan persetujuan yang dibuat oleh tim Voxer.