SonoraBangka.ID - Induk Facebook, Meta didenda 175 juta dolar AS (sekitar Rp 2,6 triliun) karena dituduh melanggar paten teknologi yang dipakai untuk live streaming, yang diprakarsai perusahaan teknologi komunikasi Voxer.
Hal tersebut diumumkan pengadilan federal negara bagian Texas, Amerika Serikat (AS) dalam sidang putusan yang digelar pada pekan ini.
Menurut dokumen pengadilan, Facebook terbukti melanggar paten teknologi milik Voxer di dua layanannya, yaitu yaitu Facebook Live dan Instagram Live.
"Facebook mencabut akses Voxer ke komponen utama platform Facebook, dan kemudian meluncurkan Facebook Live pada 2015, diikuti oleh Instagram Live pada 2016,” tulis dokumen pengadilan, dikutip dari TechCrunch, Jumat (23/9/2022).
“Kedua produk Meta ini juga menggabungkan teknologi Voxer dan melanggar (ketentuan) patennya,” tambah dokumen pengadilan itu.
Seperti diketahui, paten teknologi yang dilanggar Meta ini sebelumnya dibuat oleh Co-Founder Voxer, Tom Katis pada 2006-2007 lalu.
Kala itu, teknologi tersebut memungkinkan pengguna bisa berkomunikasi dua arah, baik melalui audio atau video, secara realtime, sama seperti fitur-fitur yang ada di aplikasi Facebook dan Instagram saat ini.
Teknologi tersebut lantas dimasukkan ke dalam sebuah aplikasi yang bernama Voxer Walkie Talkie pada 2011 lalu.
Beberapa tahun setelahnya, Tom disebut sudah bertemu dengan pihak yang mengurus layanan Facebook Live pada Februari 2016 lalu. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas soal kelanjutan penggunaan paten Voxer di layanan Facebook Live.
Namun, Facebook (nama Meta saat itu) disebut tidak sepakat dengan persetujuan yang dibuat oleh tim Voxer.
Alih-alih setuju, Facebook memilih untuk meluncurkan layanan Instagram Live pada November 2016 lalu dan, menurut dokumen pengadilan, menganggap Voxer sebagai kompetitor.
Selain itu perusahaan Mark Zuckerberg ini juga disebut mencabut akses aplikasi Voxer ke sejumlah komponen dan fitur inti Facebook, termasuk fitur pencari pengguna bernama Find Friends.
Kembali ke putusan pengadilan tadi, Meta tidak langsung setuju untuk membayar uang triliunan rupiah tadi. Sebab, mereka bakal melakukan langkah hukum lanjutan dan membuktikan bahwa mereka tidak salah.
"Kami percaya bukti di persidangan menunjukkan bahwa Meta tidak melanggar paten Voxer," ujar seorang juru bicara Meta.
"Sebagai langkah lanjutan, kami bermaksud untuk meminta pembelaan lebih lanjut, termasuk mengajukan banding terhadap kasus ini,” imbuh juru bicara Meta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teknologi FB dan IG Live Langgar Paten, Denda Rp 2,6 Triliun Menanti", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/09/23/14300047/teknologi-fb-dan-ig-live-langgar-paten-denda-rp-2-6-triliun-menanti?page=2.