Adapun syarat penerima BLT UMKM 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap alamat tempat tinggal Bidang usaha
- Nomor telepon.
Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut:
- Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
- Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
- Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Sementara data penerima BLT ojol 2022, dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!",
TERKINI
22 November 2024 19:46 WIB
22 November 2024 19:35 WIB
22 November 2024 19:31 WIB
22 November 2024 18:28 WIB