Adapun syarat penerima BLT UMKM 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap alamat tempat tinggal Bidang usaha
- Nomor telepon.
Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut:
- Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
- Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
- Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Sementara data penerima BLT ojol 2022, dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!",