Ilustrasi lampu hazard.(Otomotifnet)
Ilustrasi lampu hazard.(Otomotifnet) ( KOMPAS.COM)

Awas, Jangan Tiru Budaya Nyalakan Lampu Hazard Ketika Musim Hujan

8 Oktober 2022 18:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Melakukan Mengemudi di musim hujan beda dengan biasanya. Selain kondisi kendaraan konsentrasi dan kesigapan pengemudi wajib diperhatikan, termasuk dalam hal pengoperasian fitur. 

Lantaran saat hujan lebat jarak pandang pengemudi turun drastis, maka fitur keselamatan pada kendaraan harus dimaksimalkan. 

Sayangnya, banyak pengendara mobil yang salah kaprah dengan menyalakan lampu hazard saat hujan lebat. Anggapannya untuk memberikan isyarat supaya kendaraan mudah terlihat.

Padahal, menyalakan lampu hazard ketika diguyur hujan lebat justru menjadi tindakan yang salah untuk dilakukan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu hazard sangat menyilaukan dan membuat pengendara lain bingung.

Fokus dan konsentrasi pengemudi di belakang bisa buyar ketika tersorot lampu yang berkedip secara terus-menerus. 

"Saat hujan deras, fokus dan konsentrasi pengemudi mengawasi lingkungan sekitar bisa turun ketika kendaraan di depan menyalakan lampu hazard," kata Jusri kepada Kompas.com, Sabtu (8/10/2022). 

Selain itu, lanjut Jusri, manuver kendaraan yang menyalakan lampu hazard juga tak bisa terbaca pengemudi di belakang.

Hal ini menimbulkan risiko karena pengguna jalan lain justru kaget ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok. 

"Percuma menyalakan lampu sein, yang ada malah membuat pengendara lain bingung membaca manuver yang akan dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Research & Development (R&D) Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi mengatakan, tak boleh asal menyalakan lampu hazard karena fungsinya sebagai isyarat tanda dalam situasi darurat. 

“Menghidupkan lampu hazard saat berkendara musim hujan itu salah, sebab tidak sesuai fungsinya. Lampu hazard disediakan sebagai penanda dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan, mogok, dan lainnya, jadi salah fungsi bila digunakan saat musim hujan,” ujar Anjar. 

Bila jarak pandang berkurang ketika hujan deras, Anjar menyarankan, lebih baik menyalakan lampu utama. 

Jika ternyata visibilitas sangat terbatas, bisa ditambah fog lamp atau lampu kabut. Tentunya dengan memperhatikan batas kecepatan.

"Aturannya, lampu hazard dilarang digunakan kecuali kondisi darurat. Menyalakan lampu utama ditambah fog lamp justru juga sekaligus membantu pengendara lain mengetahui keberadaan kita," kata dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Jangan Tiru Budaya Nyalakan Lampu Hazard saat Musim Hujan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/08/132200515/awas-jangan-tiru-budaya-nyalakan-lampu-hazard-saat-musim-hujan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm