Sementara itu, Research & Development (R&D) Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi mengatakan, tak boleh asal menyalakan lampu hazard karena fungsinya sebagai isyarat tanda dalam situasi darurat.
“Menghidupkan lampu hazard saat berkendara musim hujan itu salah, sebab tidak sesuai fungsinya. Lampu hazard disediakan sebagai penanda dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan, mogok, dan lainnya, jadi salah fungsi bila digunakan saat musim hujan,” ujar Anjar.
Bila jarak pandang berkurang ketika hujan deras, Anjar menyarankan, lebih baik menyalakan lampu utama.
Jika ternyata visibilitas sangat terbatas, bisa ditambah fog lamp atau lampu kabut. Tentunya dengan memperhatikan batas kecepatan.
"Aturannya, lampu hazard dilarang digunakan kecuali kondisi darurat. Menyalakan lampu utama ditambah fog lamp justru juga sekaligus membantu pengendara lain mengetahui keberadaan kita," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Jangan Tiru Budaya Nyalakan Lampu Hazard saat Musim Hujan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/08/132200515/awas-jangan-tiru-budaya-nyalakan-lampu-hazard-saat-musim-hujan?page=all#page2.