Sekda Pangkalpinang Harapkan Pelaku Usaha Daftarkan Usahanya di E Katalog Pangkalpinang
Sekda Pangkalpinang Harapkan Pelaku Usaha Daftarkan Usahanya di E Katalog Pangkalpinang ( Hunas Kominfo Pangkalpinang)

Sekda Pangkalpinang Harapkan Pelaku Usaha Daftarkan Usahanya di E Katalog Pangkalpinang

8 Oktober 2022 20:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawan, S.H, M.H menghadiri acara sosialisasi E-Katalog bagi perangkat daerah dan pelaku usaha di Kota Pangkalpinang. Bertempat di Ruang Pertemuan (OR) Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/10/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawan, S.H, M.H mengajak pelaku usaha di Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mendaftarkan usahanya di E-Katalog lokal Kota Pangkalpinang. Pihaknya akan senantiasa memandu proses pendaftaran E-Katalog pada sosialisasi tersebut.

“Kebijakan ini dalam rangka mendorong produk dalam negeri tumbuh, usaha mikro kecil tangguh, daerah sejahtera dan Indonesia maju”, tegas Radmida dalam pengarahannya.

Adapun etalase produk yang dimaksudkan Radmida terdiri dari pakaian dinas dan kain tradisional, seragam sekolah, alat tulis kantor, souvenir, makanan dan minuman, peralatan dan perlengkapan komputer serta bidang usaha lainnya.

“Persyaratan penyedia katalog harus ada izin usaha dan klarifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), memiliki NPWP dan konfirmasi status wajib pajak, memiliki akta pendirian serta perubahannya, tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam, memiliki akun sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan sistem informasi kinerja penyedia (SIKAP)," terangnya.


PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm