SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI menargetkan ada 2 juta mobil listrik di jalan raya pada 2030. Untuk itu, dilakukan percepatan elektrifikasi dengan konversi mobil listrik.
Cuma saja, kegiatan tersebut tak bisa dilakukan sembarangan demi menjamin keamanan dan kenyamanan pemilik maupun pengemudi. Salah satunya, cuma boleh dilakukan di bengkel konversi yang dirujuk atau disetujui pemerintah.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Secara rinci, setiap kendaraan selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang hendak dikonversi harus sudah melakukan registrasi dan identifikasi, yang dibuktikan dengan menunjukkan BPKB.
Selain itu, pemilik juga harus memiliki salinan kartu induk dan/atau kartu uji unit pelaksana uji berkala (dari bengkel resmi). Hal ini berfungsi untuk memastikan keadaan mobil masih prima sebelum dilakukan konversi.
Adapun kegiatan konversinya, meliputi;
1. Motor listrik
2. Baterai
3. Sistem baterai manajemen
4. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter)
5. Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter)
6. Inlet pengisian baterai
7. Sistem elektrikal pendukung
8. Komponen pendukung
Khusus untuk baterai dan controller atau inverter, harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.
Kemudian, untuk komponen sistem baterai manajemen, DC to DC converter, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung, harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Mobil listrik hasil konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi. Tapi, ada pengecualian, yakni terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.
Untuk biaya pergantian dan penyematan komponen tersebut, diatur masing-masing bengkel konversi alias terlepas dari Permenhub No 15/2022 ini.
Setelah melakukan konversi, kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis & laik jalan agar bisa digunakan sehari-hari. Cara-nya, bawa dokumen permohonan pengujian ke Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan RI.
Surat permohonan pengujian otomatis didapatkan dari bengkel konversi atau penanggung jawab yang melakukan konversi.
Setelah dinyatakan lolos uji tipe ulang, pemilik akan mendapatkan SUT konversi yang jadi dasar penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Konvesi dan kartu pengenal khusus yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Ini Ketentuan Melakukan Konversi Mobil Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/10/121200915/simak-ini-ketentuan-melakukan-konversi-mobil-listrik?page=all#page2.