SonoraBangka.id - Apakah saat ini Anda sudah merencanakan kemana untuk libur tahun 2023 mendatang?
Pasalnya, pemerintah telah memperbarui ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
SKB 3 Menteri tersebut, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Ketiga menteri tersebut menandatangi SKB har libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 pada Selasa (11/10).
Surat ini menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kemudian menyebut total hari libur nasional yang disepakati.
"Untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Berikut ini adalah daftar lengkap hari libur tahun 2023.