( Ist/ Humas DPRD Babel)

Tinjau Pabrik Minyak Kayu Putih, Adet Mastur Berharap Kawasan Hutan Babel dapat Dimanfaatkan

12 Oktober 2022 19:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Panitia Khusus DPRD Kep. Bangka Belitung (Babel) yang dipimpin Adet Mastur terus berupaya agar kawasan hutan di Bangka belitung dapat termanfaatkan dengan baik, sehingga dapat menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat dan berkontribusi bagi Pendapatan asli daerah.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ((DIY) melalui Balai KPH DIY sebagai pengelola kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan luasannya kurang lebih 15.581 Ha, turut menyumbang kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar kurang lebih 10 - 11 Miliar Pertahun dari hutan kayu putih.

"DIY dengan luas kawasan hutannya hanya sekitar 15 ribuan hektare, bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah hingga miliaran rupiah. Sedangkan di Bangka Belitung kawasan hutan nya itu ratusan ribu tetapi tidak menghasilkan uang /pendapatan asli daerah ", tukasnya, disela-sela kunjungan lapangan ke Pabrik Minyak Kayu Putih Sendang Mole, di Desa Gading Playen Gunung Kidul Yogyakarta, selasa (12/10/2022).

Ditambahkan nya, Pansus izin pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan DPRD Babel belajar bagaimana cara pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah DIY.

"Setelah kita lihat bahwa mereka punya potensi kayu putih, kayu putih ini bisa menghasilkan minyak kayu putih untuk kesehatan. Sebetulnya kita di Bangka belitung banyak juga kayu putih, kalau di bangka belitung itu namanya kayu gelam, itu potensi kenapa tidak kita kembangkan," terangnya.

Oleh karena itu, Adet Mastur akan segera menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait seperti DLHK Babel, diharapkan agar potensi yang dimiliki kawasan hutan di Babel dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagai pendapatan daerah.

" Kayu putih bukan hanya daun, tetapi ranting nya juga dimanfaatkan untuk mendapatkan minyak dalam proses penyulingan. Ini yang akan kita lakukan kedepan. Jogja sangat luar biasa dengan memanfaatkan kawasan hutan yang kecil tetapi bisa menghasilkan PAD yang luar biasa/besar diangka 11 miliar dari kawasan hutan itu saja", pungkasnya.

Saat melakukan kunjungan lapangan ke Pabrik kayu putih, Pansus izin pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan DPRD Bangka Belitung yang diketuai Adet Mastur, SH, MH bersama anggota Pansus antara lain, Azwari Helmi, Agung Setiawan, Rustamsyah, Eka Budiarta, Rudi Hartono, Evi Junita dan Heryawandi, didampingi Sekretaris DLHK Babel, Edi Kurniadi dan disambut baik oleh Rosidi Kepala Pabrik Minyak Kayu Putih Sendang Mole beserta beberapa Pegawai Pabrik dan Pegawai DLHK DIY.

Sebelumnya, Rosidi Kepala Pabrik Minyak Kayu Putih Sendang Mole, menjelaskan, Pabrik sendang mole mulai beroperasi sejak tahun 2010. yang dikelola langsung oleh Balai KPH DLHK DIY dan dibiayai melalui APBD DIY.

Keberadaan Pabrik minyak kayu putih yang melibatkan masyarakat mulai dari penanaman dan bekerja menjadi pemungut daun, hingga proses penyulingan di Pabrik. Selain itu, untuk limbahnya dimanfaatkan masyarakat sebagai bahan bakar dan bahan baku untuk usaha pabrik tahu masyarakat sekitar yang diberikan secara gratis.

"Kami bekerjasama dengan mitra, mitra itu yang di isi orang sekitar sini. Jadi kita memanfaatkan warga masyarakat sekitar ", ujarnya.

Dimana Pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi 18 ton daun perhari, memiliki tiga bak/ketel. Dengan Kapasitas satu bak/ketel 2 ton, jadi tiga ketel jadi sekali masak membutuhkan bahan baku 6 ton.
1 ton bisa menghasilkan minyak sekitar 7-9 liter.

" 8 jam sekali masak, prosesnya itu ada penimbangan sama memasukkan itu 2 jam, nanti proses pengangkatan 2 jam destilasinya itu 4 jam," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm