Sekda Pangkalpinang Menghadiri Rekonsiliasi Data Keluarga Beresiko Stunting Pangkalpinang
Sekda Pangkalpinang Menghadiri Rekonsiliasi Data Keluarga Beresiko Stunting Pangkalpinang ( Humas Kominfo Pangkalpinang)

Sekda Pangkalpinang Menghadiri Rekonsiliasi Data Keluarga Beresiko Stunting Pangkalpinang

17 Oktober 2022 09:03 WIB

SONORABANGKA.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam menghadiri pertemuan rekonsiliasi data Keluarga Beresiko Stunting (KRS) tingkat Kota Pangkalpinang, bertempat di ruang pertemuan Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang. Jumat (14/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Radmida mengatakan sesuai dengan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, BKKBN ditunjuk sebagai pelaksana percepatan penurunan stunting di Indonesia. Maka dengan Perpres tersebut, BKKBN mendapat mandat baru yaitu menurunkan angka stunting di Indonesia dari 27,67% ( 2019 ) menjadi 14,00% pada tahun 2024.

"Mandat tersebut merupakan bukti kepercayaan presiden kepada BKKBN, namun disisi lain perlu kerja keras dan kerjasama dengan berbagai sektor terkait, baik antar K/L maupun organisasi-organisasi/mitra kerja potensial," ucap Radmida.

Radmida menambahkan data merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan kelima kegiatan prioritas dengan pendekatan keluarga berisiko stunting. Pendampingan keluarga berisiko stunting dan calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur ( PUS ) membutuhkan data sasaran by name by addres agar dapat mendampingi sasaran dengan tepat dan memastikan bahwa seluruh sasaran terdampingi.

Oleh karena itu, Tim Pendamping Keluarga ( TPK ) harus memiliki basis data by name by addres untuk setiap kelompok sasaran yang akurat, valid, dan mutakhir/terbarukan dengan secara periodik melalui kegiatan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data yang sudah dikumpulkan dari pendataan keluarga 2021, yang kemudian akan digunakan sebagai peta kerja bagi Tim Pendamping Keluarga ( TPK ) untuk melakukan pendampingan keluarga sasaran.

“Verifikasi dan validasi data Keluarga Risiko Stunting ( KRS ) yang dilakukan oleh kader Tim Kader Pendamping ( TPK ) dan pengolahan datanya dilakukan oleh PLKB di tingkat kecamatan telah dilaksanakan pada semester 1 tahun 2022. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan rekonsiliasi hasil verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting ( KRS ) tingkat kota Pangkalpinang dalam rangka menyebarluaskan informasi,” pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm