Ketua Pansus DPRD Babel tentang Kode Etik, Ranto Sendhu
Ketua Pansus DPRD Babel tentang Kode Etik, Ranto Sendhu ( Sonorabangka.id/ Yudi)

Bahas Raperda Tentang Kode Etik, Ini Kata Ranto Sendhu

21 Oktober 2022 20:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kep. Bangka Belitung melakukan kunjungan ke beberapa daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD untuk mewujudkan harmonisasi suatu rancangan produk hukum daerah, baik itu berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan DPRD.

Seperti diketahui, DPRD Babel saat ini memang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk tentang kode etik.

Hal ini berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/DPRD/2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Kode Etik, Ranperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Babel, dan pembahasan Ranperda tentang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Pansus DPRD Babel tentang Kode Etik, Ranto Sendhu menyebutkan, pihaknya terus mematangkan Ranperda tentang kode etik. Pasalnya, peraturan DPRD tentang kode etik sebelumnya berlaku pada masa jabatan tahun 2014-2019, yang terdiri dari 13 Bab dan 26 pasal.

"Sementara yang sudah berjalan selama hampir 2 bulan ini, bisa dikatakan untuk Pansus Kode Etik sudah hampir selesai. Kalo kita untuk peraturan Kode Etik kan hanya peraturan yang mengikat di internal DPRD, jadi untuk Pansus kode etik bisa dikatakan sudah hampir selesai," kata Ranto kepada sonorabangka.id, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Retno menerangkan, sejumlah daerah yang didatangi oleh Pansus Kode Etik ini, yaitu Biro Hukum Sekretariat Yogyakarta, Sekretariat Dewan di Yogyakarta, Jakarta dan yang terakhir Jawa Barat.

"Jadi kita mau lihat sejauh mana kita cara mengadopsi atau peraturan-peraturan yang salah, kita perbaiki, jadi InsyaAllah Perda yang kita hasilkan juga akan lebih sempurna dan berguna bagi anggota DPRD Babel semuanya," terangnya.

Ia menerangkan, peran kode etik DPRD merupakan salah satu upaya payung hukum bagi lembaga DPRD selain tata tertib (tatib).

“Kode etik ini bisa juga kita sebut sebagai Rambu-rambu khusus bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

"Di Peraturan DPRD ini juga salah satunya tentang kode etik yang lagi kami bahas dalam Pansus ini, selain Peraturan DPRD tentang Tatib juga tentang tata cara Beracara Badan kehormatan," mbuhnya.

Ia pun menyebutkan bahwa anggota Pansus Kode Etik DPRD Babel berjumlah 10 orang dan bermitra dengan satu OPD yaitu Biro Hukum.

Menurutnya, Biro hukum berperan penting dalam penyusunan dan pembuatan suatu produk hukum di daerah terkait legal drafting dan landasan hukum.

"Kami di kode etik mitra kami cuma satu, yaitu Biro Hukum dan sampai sekarang Biro Hukum sudah menyelesaikan draft yg telah kami sepakati bersama, sehingga jika sudah selesai bisa segera di paripurnakan," ungkap Ranto.

"Ini di tahun 2022, jika kamis sudah menyelesaikan tugas di pansus ini, kemungkinan juga kami akan mengerjakan pansus yang lain. Seperti diketahui produk daripada DPRD adalah Perda, ini yang harus kerjakan," tambahnya.

Ia juga memastikan, untuk draft Pansus Kode etik ini akan segera selesai, hanya saja memang masih ada sedikit perbaikan.

"Pada dasarnya, kalau untuk Pansus Kode Etik ini, sebagai Ketua Pansus, saya nyatakan ini sudah selesai," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm