SONORABANGKA.ID - Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kep. Bangka Belitung melakukan kunjungan ke beberapa daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD untuk mewujudkan harmonisasi suatu rancangan produk hukum daerah, baik itu berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan DPRD.
Seperti diketahui, DPRD Babel saat ini memang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk tentang kode etik.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/DPRD/2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Kode Etik, Ranperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Babel, dan pembahasan Ranperda tentang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Pansus DPRD Babel tentang Kode Etik, Ranto Sendhu menyebutkan, pihaknya terus mematangkan Ranperda tentang kode etik. Pasalnya, peraturan DPRD tentang kode etik sebelumnya berlaku pada masa jabatan tahun 2014-2019, yang terdiri dari 13 Bab dan 26 pasal.
"Sementara yang sudah berjalan selama hampir 2 bulan ini, bisa dikatakan untuk Pansus Kode Etik sudah hampir selesai. Kalo kita untuk peraturan Kode Etik kan hanya peraturan yang mengikat di internal DPRD, jadi untuk Pansus kode etik bisa dikatakan sudah hampir selesai," kata Ranto kepada sonorabangka.id, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Retno menerangkan, sejumlah daerah yang didatangi oleh Pansus Kode Etik ini, yaitu Biro Hukum Sekretariat Yogyakarta, Sekretariat Dewan di Yogyakarta, Jakarta dan yang terakhir Jawa Barat.
"Jadi kita mau lihat sejauh mana kita cara mengadopsi atau peraturan-peraturan yang salah, kita perbaiki, jadi InsyaAllah Perda yang kita hasilkan juga akan lebih sempurna dan berguna bagi anggota DPRD Babel semuanya," terangnya.
Ia menerangkan, peran kode etik DPRD merupakan salah satu upaya payung hukum bagi lembaga DPRD selain tata tertib (tatib).
“Kode etik ini bisa juga kita sebut sebagai Rambu-rambu khusus bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelasnya.
"Di Peraturan DPRD ini juga salah satunya tentang kode etik yang lagi kami bahas dalam Pansus ini, selain Peraturan DPRD tentang Tatib juga tentang tata cara Beracara Badan kehormatan," mbuhnya.