Ketua Pansus izin pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan DPRD Babel, Adet Mastur
Ketua Pansus izin pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan DPRD Babel, Adet Mastur ( Ist/ Humas DPRD Babel)

Pemanfaatan Kawasan Hutan Di Babel, Adet Mastur : Pansus Akan Mengeluarkan Rekomendasi Ke Pemerintah

18 Oktober 2022 19:42 WIB

 

SONORABANGKA.ID - Selain Pariwisata Pantai dan Bahari, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyimpan potensi alam yang dapat dikembangkan menjadi wisata alam yang menarik dan diharapkan mampu menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat dan pembangunan di daerah.

Pengembangan sektor pariwisata seperti wisata alam di dalam kawasan hutan yang dikelola pemerintah DIY mendapat apresiasi dan menjadi perhatian serius Panitia Khusus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kawasan hutan yang dikelola yogjakarta merupakan kawasan hutan yang di manfaatkan/dijadikan sebagai kawasan industri maupun kawasan wisata yang mampu membangkitkan sektor ekonomi dan pendapatan bagi daerah hingga miliar rupiah", kata, Ketua Pansus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur, selasa (11/10/2022).

Menurutnya, potensi alam Bangka belitung yang masuk dalam kawasan hutan tak kalah menarik untuk dijadikan dan dikelola menjadi wisata alam, seperti ada air terjun , pegunungan bahkan wisata religi maupun wisata sejarahnya.

"ini yang belum kita kembangkan. Maka dari itu kedepannya kita bisa membatalkan / menganulirkan izin-izin yang dikeluarkan pemerintah pusat yang sudah dikeluarkan ke pemerintah daerah seperti HTI", tegasnya.

Menurutnya, Perizinan hutan tanaman industri (HTI) yang telah mendapatkan izin belasan tahun yang tidak dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa untuk memanfaatkan dan mengelola didalam kawasan hutan tersebut.

"Harapan kita Pansus ini nantinya akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang ditujukan ke pemerintah pusat untuk membatalkan/menganulirkan kembali izin-izin yang tidak dimanfaatkan, Mubazir. Nanti intinya kita serahkan ke masyarakat, apakah lewat hutan kemasyarakatan (HKM) nya , atau dijadikan Hutan desa (HD), kita jadikan jasa lingkungan (Jasling). Yang terpenting perhutanan sosial ini akan kita berikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm