Pakaian Adat di Aturan Seragam Sekolah Terbaru Bikin Orangtua Siswa Ngomel, Wajib? Ini Peraturannya
Pakaian Adat di Aturan Seragam Sekolah Terbaru Bikin Orangtua Siswa Ngomel, Wajib? Ini Peraturannya ( Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 )

Bikin Orangtua Siswa Ngomel, Ini Aturan Pakaian Adat di Aturan Seragam Sekolah Terbaru

18 Oktober 2022 08:04 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini dengan adanya poin pakaian adat di aturan seragam sekolah terbaru dari Kemendikbud jadi sorotan orangtua siswa.

Mereka mengeluhkan poin pakaian adat ini.

Seperti dirasakan Maya (36) warga Kelurahan Opas yang juga wali siswa.

Menurutnya, seharusnya yang terpenting bukanlah seragamnya, melainkan meningkatkan kualitas pendidikan. 

"Habis-habisin duit di tengah semua harga melonjak. Sebenernya seragam sekolah itu nomor sekian yang utama semua ilmu di sekolah bisa diserap, dicerna, dan diamalkan oleh para siswa," ucap Maya kepada Bangkapos.com Jumat (14/10/2022).

Kata Maya, anak-anak pergi ke sekolah itu untuk menuntut ilmu bukan ke acara karnaval dan pawai yang biasa identik dengan pakaian adat.

"Kita bukan tidak cinta budaya, tapi alangkah baiknya, jika pakaian adat itu lebih baik acara tertentu saja,"bebernya.

Sebab dikatakannya, masih banyak cara lain untuk melestarikan budaya atau pakaian adat daerah, tidak serta merta dijadikan pakaian wajib dalam proses pembelajaran.

"Bukan soal jenis pakaiannya saya rasa, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah memperbaiki kualitas mutu pendidikan," jelasnya.

Sementara itu wali siswa lainnya Aurelya mengungkapkan sah-sah saja jika pemerintah membuat kebijakan itu.

Sebab Kata Aurelya, bahwa pakaian adat itu tidak serta merta diwajibkan setiap saat melainkan hari tertentu saja.

"Kalau kita baca secara utuh ternyata itu tidak diwajibkan, makanya kita jangan keliru, saya melihat pasal-pasanya," bebernya.

Kendati demikian, Aurelya mengatakan hal itu sebenarnya bukan urgensi di dunia pendidikan. Karena mutu pendidikan lah yang harus ditingkatkan.

"Lebih baik pemerintah fokus saja bagaimana kebijakannya itu berdampak terhadap kualitas pendidikan, karena menurut saya , masih kurang implementasinya " jelasnya.

Di sisi lain kata dia, rasa nasionalisme tak hanya diukur melalu pakaian adat saja, tapi bagaimana membentuk karakter anak dalam dunia pendidikan.

Oleh karena itu dia berharap pemerintah jangan terlalu fokus pada hal-hal yang kurang krusial.

"Lebih baik urus gaji honorer kemarin yang katanya menunggak, kasian kalau sampai ngutang makan, kesejahteraan guru juga harus diperhatikan," sarannya.

Aturan Seragam Sekolah Terbaru dari Kemendikbud

Saat ini ada aturan baru seragam skeolah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 50 tahun 2022.

Dalam Permendikbud nomor 50 tersebut mengatur tentang seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan. Melansir dari salinan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, selain ada aturan baru seragam sekolah, juga ada atribut yang wajib dikenakan siswa.

Dengan adanya Permendikbud Ristek nomor 50 ini, sekolah wajib memenuhi aturan baru seragam sekolah tersebut.

Berikut atribut yang wajib dipakai siswa sesuai Permendikbud Ristek nomor 50.

Atribut di seragam nasional siswa Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

1. Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.

2. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Dalam aturan baru seragam sekolah sesuai Permendikbud 50, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka.

Selain pakaian seragam sekolah yang sudah diatur, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.

Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Model dan warna pakaian seragam nasional berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna abu-abu. Jadwal penggunaan seragam sekolah Pakaian seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Sedangkan pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Lalu, pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Perlu diketahui dengan adanya aturan terbaru seragam sekolah ini, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.

Tujuan aturan baru seragam sekolah Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.

Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam Sekolah memiliki beberapa bertujuan.

Seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.

Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Sementara itu, tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.  

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pakaian Adat di Aturan Seragam Sekolah Terbaru Bikin Orangtua Siswa Ngomel, Wajib? Ini Peraturannya, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/17/pakaian-adat-di-aturan-seragam-sekolah-terbaru-bikin-orangtua-siswa-ngomel-wajib-ini-peraturannya?page=all.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm