Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran(-)
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran(-) ( KOMPAS.COM)

Cek Tarif Resmi Biaya Perpanjangan SIM

20 Oktober 2022 16:48 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai masa berlaku yang terbatas, yaitu 5 tahun. Sebelum habis masa berlakunya, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan.

Sebelumnya, masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal lahir pemilik. Tapi perlu diingat, aturan tersebut sudah tidak berlaku. Hal ini diatur dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

SIM sendiri dibagi lagi menjadi beberapa kategori. SIM yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM internasional.

SIM A berlaku untuk pemilik yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, untuk mobil perserorangan dan mobil barang perseorangan.

Sementara itu, SIM BI untuk ranmor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM BII digunakan untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menraik kereta tempelan atau gandegan perseorangan, dengan berat untuk kereta tempelan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua, termasuk SIM CI dan SIM CII yang dibagi berdasarkan kapasitas silinder. Sedangkan SIM D berlaku untuk pengemudi ranmor penyandang disabilitas.

SIM internasional merupakan jenis SIM yang bisa digunakan di sejumlah negara tertentu di luar Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu kepada aturan tersebut, berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

Syarat yang harus disiapkan, di antaranya adalah KTP asli dan fotokopinya, SIM asli, bukti lulus tes kesehatan dan hasil tes psikologi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Tarif Resmi Perpanjangan SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/20/101200615/cek-tarif-resmi-perpanjangan-sim.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm