SonoraBangka.id - Biasanya, sebelum perempuan menikah, tentu ada begitu banyak persiapan yang perlu diperhatikan.
Mulai dari finansial hingga proses administrasi perlu diketahui oleh pasangan.
Pemerintah sendiri telah memiliki peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai pernikahan.
Belum lagi, hingga kini masih banyak terjadi praktik pernikahan di bawah umur yang disebabkan oleh adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.
Batas usia menikah
Melansir dari laman Kompas.com, peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 menuliskan bahwa batas usia minimal perempuan menikah yakni berusia 19 tahun.
Aturan ini adalah pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menuliskan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.
Ketentuan ini pun sudah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Syarat menikah menurut Undang-Undang