Ilustrasi pernikahan, pengantin.
Ilustrasi pernikahan, pengantin. ( PEXELS/TRUNG NGUYEN)

Jangan Abai! Ini Batas Usia dan Syaratnya sebelum Perempuan Menikah

26 Oktober 2022 19:49 WIB

SonoraBangka.id - Biasanya, sebelum perempuan menikah, tentu ada begitu banyak persiapan yang perlu diperhatikan. 

Mulai dari finansial hingga proses administrasi perlu diketahui oleh pasangan. 

Pemerintah sendiri telah memiliki peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai pernikahan. 

Belum lagi, hingga kini masih banyak terjadi praktik pernikahan di bawah umur yang disebabkan oleh adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Batas usia menikah

Melansir dari laman Kompas.com, peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 menuliskan bahwa batas usia minimal perempuan menikah yakni berusia 19 tahun.

Aturan ini adalah pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menuliskan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

Ketentuan ini pun sudah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Syarat menikah menurut Undang-Undang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm