- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)
- Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
- Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)
- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
- Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
- Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari sepuluh hari kerja.
B. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA
Dalam pemeriksaan berkas nikah akan dilakukan verifikasi data.
Kemudian, dilihat pula kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
C. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat).
D. Biaya nikah :
Bagi yang ingin melaksanakan pernikahan di KUA akan dikenakan biaya Rp 0 alias gratis.
Sedangkan untuk biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan biasa sebesar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.
E. Pelaksanaan akad nikah
Setelah akad nikah dilaksanakan, maka akan diberikan Buku Nikah.
Itulah beberapa hal penting berkaitan dengan administrasi sebelum perempuan menikah yang perlu Anda pahami.
Nah, apakah ada diantara Anda yang sudah punya rencana menikah?
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/532992573/penting-kenali-batas-usia-dan-syaratnya-sebelum-perempuan-menikah?page=all