Adapun yang dimaksud dengan 'alasan sangat mendesak' yakni suatu kondisi ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus melangsungkan pernikahan.
Sementara, untuk 'bukti-bukti pendukung yang cukup' yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.
Lebih lanjut lagi, pengajuan pernikahan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
3. Dispensasi
Selanjutnya, terkait dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan jika terjadi penyimpangan dalam pernikahan terkait usia.
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.
Cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama via Kontan, berikut cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA yang wajib diketahui sebelum wanita menikah dengan pasangan.
A. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)